Kajari HST Sita Dan Serahkan Uang Dugaan Korupsi Pelayanan Supply Air Tangki PDAM HST

    Kajari HST Sita Dan Serahkan Uang Dugaan Korupsi Pelayanan Supply Air Tangki PDAM HST
    Kajari HST Sita Dan Serahkan Uang Dugaan Korupsi Pelayanan Supply Air Tangki PDAM HST

    BARABAI-Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-23/Kph.1/12/2022, Penitipan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

    Hari ini Jum’at Tanggal 23 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah menyita uang yang diserahkan oleh Tersangka ARH terkait Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dengan tersangka ARH Selaku Kepala Bagian Hubungan Langganan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021.

    Dalam kegiatan tersebut tersangka ARH yang didampingi Penasehat Hukumnya menyerahkan langsung uang tersebut sebesar Rp.94.225.000, - (sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kemudian uang hasil penyitaan tersebut dititpkan ke pihak Bank BRI di Aula Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disaksikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. 

    Dalam Perkara Dugaan Hasil Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 diduga terdapat uang hasil penjualan air mobil tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sepenuhnya disetorkan oleh tersangka ARH (Kepala Bagian Hubungan Langganan) ke kasir PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta ditemukan terdapat selisih angka meteran air pada BNA Barabai periode 15 Oktober 2020 sampai dengan 31 Juli 2021 dengan nilai uang yang disetorkan Kepala Bagian Hubungan Langganan ke Kasir PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk selanjutnya statusnya sebagai barang bukti perkara aquo.

    Sdr. ARH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) nomor: 01/O.3.15/Fb.1/11/2022 tanggal 28 November 2022.(red/mask95).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Resmi Dilantik, Ini Harapan Dandim 1002/HST...

    Artikel Berikutnya

    Personel TNI-Polri Amankan Ibadah Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami